GAMBARAN UMUM
Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang
berlandaskan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
telah memasuki paradigma pada sistem pemerintahan dari arah sentralistik ke
arah desentralistik dengan pemberian otonomi daerah yang nyata, luas dan
bertanggung jawab dalam koridor Negara Kesatuan republik Indonesia. Berkaitan
dengan penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan, kepala
daerah berperan besar untuk mewujudkan kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan
tujuan nasional yaitu dengan menjamin terselamatkannya dan
terlestarikannya serta didayagunakannya arsip sebagai bukti pertanggung jawaban
nasional. Sedangkan tujuan nasional untuk
perpustakaan yaitu terdepan dalam informasi pustaka, menuju Indonesia gemar
membaca.
2.1. Sejarah Instansi
Dahulu
bernama Kantor Arsip Daerah Kota Bogor yang berdiri pada tahun 1995 dan mulai
beroperasi pada tahun 1996, bertempat di Jalan Djuanda No. 10 Lt 4 Kota Bogor. Namun
seiring perkembangan organisasi dan perhatian pemerintah akan pentingnya arsip
dan perpustakaan, dilakukanlah penggabungan Kantor
Arsip dan Perpustakaan menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota
Bogor pada tahun 2004 dan bertempat di perumahan menteng asri jl. Terapi
raya no.2 Bogor.
Kemudian
berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Bogor tentang Nomor 3
tahun 2010 tentang Organisasi
Pemerintah Daerah. Kantor
Arsip Dan Perpustakaan Daerah merupakan perangkat daerah sebagai unsur
pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang arsip dan perpustakaan.
Sejak
berdiri Tahun 1995 Kantor Arsip dan Perpustakaan telah mengalami beberapa kali Periode
kepemimpinan, berikut nama-nama yang pernah menjabat sebagai Kepala kantor
Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor:
1. Ratna
Hartini, SH (Tahun 1996-2001)
2. Drs.
Aep Saefudin (Tahun 2001-2004)
3. H.
Eddy Supriadi Warsa,SH,MM (Tahun 2004-2005)
4. Drs.
Suharyono (Tahun 2005-2006)
5. Doddy
Affandi, SE (Februari 2006-2007)
6. Drs.
Baringin Sipayung, MM (Tahun 2007-2008)
7. Dra.
Edah Djubaedah, MM (Desember 2008 - Februari 2010)
8. R.
Budi Sudrajat, B.sc (Juli 2010 - Juli 2011)
9. Ipendi
Suhendri, SH (27 Juli 2011- 6 Oktober 2011)
10. Dra.
Hj. R. Hildawati, MM (7 Oktober 2011- Sekarang)
2.2.
Visi dan Misi KAPD
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Walikota
Bogor Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders,
maka Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor menetapkan Visi :
Menjadi penyelenggara kearsipan dan perpustakaan
profesional yang mendorong terwujudnya pemerintahan amanah dan masyarakat
berpengetahuan
Visi tersebut mengandung makna bahwa :
1. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah merupakan satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola sumberdaya informasi berupa arsip
dan pustaka akan diarahkan menjadi SKPD yang profesional. SKPD yang mampu
menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (transparan, akuntabel, dan
partisipatif) sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada SKPD lain
dan masyarakat.
2. Arsip merupakan tulang punggung suatu organisasi dan
menjadi bahan pertanggungjawaban roda organisasi. Pengelolaan arsip yang baik
akan mendukung menciptakan akuntabilitas pemerintah daerah. Pemerintah daerah
yang akuntabel merupakan salah satu ciri pemerintahan amanah.
3. Masyarakat berpengetahuan berarti bahwa masyarakat kota
Bogor memiliki derajat pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan yang tinggi.
Ini tercermin dari minat baca masyarakat yang tinggi dan menjadi budaya
yang mengakar dalam kehidupannya.
Misi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan mutu lembaga kearsipan dan perpustakaan
daerah menuju standar nasional.
2.
Meningkatkan budaya baca masyarakat.
2.3.
Struktur Organisasi
Berdasarkan
Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, di setiap Pemerintah Kota wajib dibentuk lembaga
kearsipan daerah yang berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip statis yang
diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan dan perseorangan yang menjadi cakupan wilayahnya. Selain arsip
statis, lembaga kearsipan daerah mempunyai tugas menyimpan arsip inaktif milik
SKPD dengan masa retensi lebih dari 10 tahun. Dalam menunjang pelaksanaan
kewajiban tersebut, lembaga kearsipan
daerah melaksanakan pembinaan terhadap SKPD/BUMD.
Berdasarkan pasal 8 Undang-undang 43 Tahun
2007, pemerintah kota berkewajiban menjamin penyelenggaraaan dan perpustakaan
di daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, menjamin
kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, menggalakan promosi gemar membaca,
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan
kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya
daerah di wilayahnya.
Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (KAPD) Kota
Bogor yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab
langsung kepada Walikota. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 47 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, fungsi, tata kerja, dan uraian
tugas jabatan struktural di lingkungan Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas KAPD Kota
Bogor mempunyai fungsi :
1. Perumusan
kebijakan dan bimbingan teknis di bidang arsip dan perpustakaan daerah;
2. Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang arsip dan
perpustakaan daerah;
3. pembinaan
dan pelaksanaan tugas di bidang arsip dan perpustakaan daerah;
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala KAPD Kota
Bogor dibantu oleh Subbagian Tata Usaha dan 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi
Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan; Seksi Pengelolaan dan Pegembangan
Perpustakaan; dan Seksi Penghapusan Arsip dan Dokumentasi; Serta pejabat
kelompok fungsional arsiparis dan pustakawan.
Secara
struktur organisasi KAPD Kota Bogor dapat dilihat pada bagan berikut ini: