GAMBARAN UMUM
![]() |
2.1.
Sejarah Instansi
Dahulu bernama Kantor Arsip Daerah
Kota Bogor yang berdiri pada tahun 1995 dan mulai beroperasi pada tahun 1996,
bertempat di Jalan Djuanda No. 10 Lt 4 Kota Bogor. Namun seiring perkembangan
organisasi dan perhatian pemerintah akan pentingnya arsip dan perpustakaan, dilakukanlah
penggabungan Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota
Bogor pada tahun 2004 dan bertempat di perumahan menteng asri jl. Terapi
raya no.2 Bogor.
Kemudian berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Bogor tentang
Nomor 3 tahun
2010 tentang Organisasi Pemerintah Daerah. Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah merupakan perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
arsip dan perpustakaan.
Sejak berdiri Tahun 1995 Kantor Arsip
dan Perpustakaan telah mengalami beberapa kali Periode kepemimpinan, berikut
nama-nama yang pernah menjabat sebagai Kepala kantor Arsip dan Perpustakaan
Daerah Kota Bogor:
1.
Ratna
Hartini, SH (Tahun 1996-2001)
2.
Drs.
Aep Saefudin (Tahun 2001-2004)
3.
H.
Eddy Supriadi Warsa,SH,MM (Tahun 2004-2005)
4.
Drs.
Suharyono (Tahun 2005-2006)
5.
Doddy
Affandi, SE (Februari 2006-2007)
6.
Drs.
Baringin Sipayung, MM (Tahun 2007-2008)
7.
Dra.
Edah Djubaedah, MM (Desember 2008 - Februari 2010)
8.
R.
Budi Sudrajat, B.sc (Juli 2010 - Juli 2011)
9.
Ipendi
Suhendri, SH (27 Juli 2011- 6 Oktober 2011)
10. Dra.Hj.R.Hildawati, MM (7
Oktober 2011- Sekarang)
2.2.
Visi
dan Misi KAPD
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Walikota
Bogor Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders,
maka Kantor Arsip Dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor menetapkan Visi :
Menjadi penyelenggara kearsipan dan perpustakaan
profesional yang mendorong terwujudnya pemerintahan amanah dan masyarakat
berpengetahuan
Visi tersebut mengandung makna bahwa :
1. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah merupakan satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola sumberdaya informasi berupa arsip
dan pustaka akan diarahkan menjadi SKPD yang profesional. SKPD yang mampu
menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (transparan, akuntabel, dan
partisipatif) sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada SKPD lain
dan masyarakat.
2. Arsip merupakan tulang punggung suatu organisasi dan
menjadi bahan pertanggungjawaban roda organisasi. Pengelolaan arsip yang baik
akan mendukung menciptakan akuntabilitas pemerintah daerah. Pemerintah daerah
yang akuntabel merupakan salah satu ciri pemerintahan amanah.
3. Masyarakat berpengetahuan berarti bahwa masyarakat kota
Bogor memiliki derajat pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan yang tinggi.
Ini tercermin dari minat baca masyarakat yang tinggi dan menjadi budaya
yang mengakar dalam kehidupannya.
Misi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor sbb :
Misi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bogor sbb :
1.
Meningkatkan mutu lembaga kearsipan dan perpustakaan
daerah menuju standar nasional.
2.
Meningkatkan budaya baca masyarakat.
2.3. Struktur Organisasi
Berdasarkan Pasal 24
ayat 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di setiap
Pemerintah Kota wajib dibentuk lembaga kearsipan daerah yang berkewajiban
melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari lembaga negara,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan yang
menjadi cakupan wilayahnya. Selain arsip statis, lembaga kearsipan daerah
mempunyai tugas menyimpan arsip inaktif milik SKPD dengan masa retensi lebih
dari 10 tahun. Dalam menunjang pelaksanaan kewajiban tersebut, lembaga kearsipan daerah melaksanakan
pembinaan terhadap SKPD/BUMD.
Berdasarkan
pasal 8 Undang-undang 43 Tahun 2007, pemerintah kota berkewajiban menjamin
penyelenggaraaan dan perpustakaan di daerah, menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata, menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan,
menggalakan promosi gemar membaca, menyelenggarakan dan mengembangkan
perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian
dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Kantor
Arsip dan Perpustakaan Daerah (KAPD) Kota Bogor yang merupakan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggungjawab langsung kepada Walikota. Hal ini
didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti
dengan Peraturan Walikota Bogor Nomor 47
Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, fungsi,
tata kerja, dan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Kantor Arsip dan
Perpustakaan Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di
atas KAPD Kota Bogor mempunyai fungsi :
1.
Perumusan
kebijakan dan bimbingan teknis di bidang arsip dan perpustakaan daerah;
2.
Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang arsip dan
perpustakaan daerah;
3.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas di bidang arsip dan perpustakaan daerah;
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala KAPD Kota Bogor dibantu oleh Subbagian Tata Usaha
dan 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan; Seksi
Pengelolaan dan Pegembangan Perpustakaan; dan Seksi Penghapusan Arsip dan
Dokumentasi; Serta pejabat kelompok fungsional arsiparis dan pustakawan.
Secara struktur organisasi KAPD Kota
Bogor dapat dilihat pada bagan berikut ini:
1.Kepala Kantor
2. Subbagian Tata Usaha
3. Seksi Pengelolaan Arsip
4. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
5. Seksi Penghapusan dan Dokumentasi Arsip
6. Staff Karyawan Kearsipan & Staff Pepustakaan Kota Bogor
1.Kepala Kantor
2. Subbagian Tata Usaha
3. Seksi Pengelolaan Arsip
4. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
5. Seksi Penghapusan dan Dokumentasi Arsip
6. Staff Karyawan Kearsipan & Staff Pepustakaan Kota Bogor
Pelaksanaan tugas KAPD Kota
Bogor dilaksanakan oleh unit-unit kerja tersebut di atas, yaitu:
1.
Subbagian
Tata Usaha, melaksanakan tugas mengkoordinasikan perencanaan, program kerja
kantor, administrasi umum dan administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan,
kearsipan dan kerumahtanggaan di
lingkungan KAPD Kota Bogor.
2.
Seksi
Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan, melaksanakan tugas menyiapkan perumusan
kebijakan pengelolaan kearsipan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di
bidang pengelolaan arsip, pembinaan dan supervisi kearsipan SKPD.
3.
Seksi
Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, melaksanakan tugas menyiapkan dan
merumuskan kebijakan perpustakaan,
melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang perpustakaan,
pembinaan perpustakaan kelurahan/TBM.
4.
Seksi
Penghapusan Arsip dan Dokumentasi, melaksanakan tugas menyiapkan kebijakan di
bidang penghapusan arsip dan dokumentasi